URBANCITY.CO.ID – Bagi pengguna Jalan Tol Indralaya – Prabumulih, Palembang, Sumatera Selatan segera memastikan kecukupan saldo pada kartu tol. Sebab, tidak lama lagi PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola akan menetapkan tarif ruas tol tersebut.
Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya – Prabumulih.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan, sebelumnya jalan tol lanjutan dari Tol Palembang – Indralaya ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari lima bulan bulan, sejak 30 Agustus 2023.
Peningkatan jalan tol ini memperluas aksesibilitas logistik dan mobilitas masyarakat dari Prabumulih ke Palembang dan sebaliknya.
Baca Juga: Kementrian PUPR Bangun Tol 217,8 KM Hingga November 2023
“Sebelumnya, perjalanan ini memakan waktu sekitar 2 jam melalui jalan non-tol, namun sekarang hanya membutuhkan 45 menit melalui jalan tol,” imbuh Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan bahwa dalam pengoperasiannya, Hutama Karya memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Diharapkan fasilitas tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar, salah satunya adalah rest area. Rest area ini terletak di KM 65 Jalur A dan B yang dilengkapi toilet, masjid, minimarket dan tenangtenant makanan.
Tak hanya itu, porsi lahan untuk UMKM juga diprioritaskan sebanyak 70% sehingga harapannya tidak hanya bermanfaat bagi pengguna jalan tol yang ingin beristirahat.