URBANCITY.CO.ID – Kilau emas batangan di pasar internasional sedikit meredup pada pembukaan paruh pertama bulan ini.
Keperkasaan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang memicu pergeseran minat investasi, memaksa Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan penyesuaian turun pada indeks harga jual komoditas tambang andalan Indonesia tersebut.
Melalui regulasi teranyarnya, pemerintah resmi menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas terkoreksi sebesar 1,43 persen menjadi USD 148.396,49 per kilogram.
Angka ini menyusut jika dibandingkan dengan patokan periode kedua Mei lalu yang sempat bertengger di level USD 150.555,29 per kilogram.
Baca juga:Â Permintaan Global Naik, Pemerintah Kerek HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Periode Maret 2026
Setali tiga uang, Harga Referensi (HR) komoditas emas juga ikut disunat dari USD 4.682,80 per troy ounce (t oz) menjadi USD 4.615,65 per t oz.
Ketentuan taktis ini dipahat langsung dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”.
Aturan ini mengikat secara hukum untuk aktivitas perdagangan internasional sepanjang periode 1 hingga 14 Juni 2026.
Picu Gelombang Aksi Ambil Untung
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, membeberkan bahwa penurunan ini tidak lepas dari dinamika psikologis para spekulan di pasar modal dunia.
Menguatnya daya pikat instrumen keuangan lain yang menawarkan imbal hasil tetap secara instan, membuat emas—yang sejatinya berkarakteristik sebagai aset tanpa bagi hasil (non-yielding asset)—sementara waktu ditinggalkan.

