Mendag Budi Santoso Usul Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Maraknya Penipuan di E-commerce

Menteri Perdagangan Budi Santoso saat memaparkan urgensi revisi UU Perlindungan Konsumen dalam rapat kerja bersama DPD RI di Jakarta, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Urbancity/Pool/Dok. Kemendag)

URBANCITY.CO.ID – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pembaruan menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI, Selasa, 7 April 2026, Mendag menilai beleid yang telah berusia hampir tiga dekade tersebut sudah sulit mengimbangi pesatnya dinamika perdagangan digital.

Meskipun secara prinsip masih sejalan, Budi Santoso—yang akrab disapa Mendag Busan—memandang perlu adanya undang-undang baru yang lebih relevan.

Ia menyoroti sejumlah kelemahan mulai dari sisi tata bahasa, sistem penyelesaian sengketa, hingga kelembagaan yang menghambat implementasi di lapangan.

Baca Juga: Ekonomi Digital Tumbuh Pesat, Presiden Minta Perlindungan Konsumen Diperkuat

Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan.

“Hal ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan, serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujar Mendag Busan.

Darurat Penipuan di Ruang Digital

Urgensi perombakan aturan ini semakin diperkuat oleh maraknya masalah di sektor e-commerce. Mendag mencatat munculnya tren negatif seperti penipuan (scam), pinjaman daring (pinjol) ilegal, hingga penggunaan pola manipulatif atau dark patterns yang menjebak konsumen dalam bertransaksi.

Data Kementerian Perdagangan menunjukkan potret buram transaksi daring. Dalam lima tahun terakhir, aduan konsumen didominasi oleh perdagangan elektronik.

Related Posts

Add New Playlist

404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.