URBANCITY.CO.ID – Presenter Ruben Onsu mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin, 22 Juni 2026. Kedatangannya bertujuan untuk mengadukan persoalan pengasuhan anak-anaknya yang saat ini berada dalam pengawasan Sarwendah.
Ruben mengaku merasa resah dengan pola asuh yang diterapkan, terutama terkait keterlibatan anak-anaknya dalam siaran langsung (live) untuk berjualan hingga larut malam. Selain persoalan durasi siaran, Ruben juga menyoroti adanya pembatasan akses pertemuan dengannya selaku ayah, serta dugaan tekanan psikis yang dialami anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya saat ini.
“Poinnya di anak, itu saja. Itu [anak ikut live hingga malam],” ujar Ruben usai pertemuan di KPAI.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, yang mendampingi kliennya menegaskan bahwa pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas berjualan secara daring telah melampaui batas kewajaran. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut seharusnya melibatkan persetujuan dari kedua orang tua.
Baca Juga :Â Berawal dari Keresahan Rumah Tangga, SanGreat Sukses Ekspor Produk Antihama ke Luar Negeri
“Jangan menggunakan jam istirahat anak itu untuk melakukan hal-hal yang seperti itu yang harusnya ini mendapatkan persetujuan bukan hanya daripada ibunya tapi juga dari ayahnya,” tegas Minola.
Minola menambahkan, pihaknya memiliki bukti bahwa situasi dalam siaran langsung tersebut tidak kondusif bagi tumbuh kembang anak. Ia menyoroti adanya bahasa maupun gestur yang dinilai tidak pantas bagi anak di bawah umur.
“Bahkan dalam live itu sendiri ada situasi-situasi yang sebenarnya itu tidak aman buat anak,” kata Minola.
“Apa itu tidak aman? Ya bahasa-bahasa dewasa, kemudian mungkin gestur-gestur yang sebenarnya ada konotasinya itu seperti pesan-pesan yang mengarah ke sesuatu hal yang sebenarnya itu tabu,” bebernya. “Ini kami sampaikan tentu dengan bukti-bukti yang ada pada kami bagaimana anak-anak ini juga sebenarnya tertekan untuk mengikuti yang namanya live-live tersebut.”
Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Aris mengingatkan bahwa dalam situasi konflik orang tua, anak tidak boleh menjadi korban.
“Hak tumbuh kembang anak harus dijunjung tinggi, perlindungan anak harus menjadi perhatian, kemudian juga kepentingan terbaik buat anak juga menjadi perhatian, kemudian bagaimana suara anak ya, partisipasi anak juga kemudian perlu menjadi pertimbangan,” tutur Aris.
KPAI berencana menempuh tahapan asesmen dan mediasi untuk membedah situasi yang ada. “Tentu ada di dalamnya adalah tugas KPAI melakukan mediasi, tetapi tahapan-tahapannya harus kemudian kita cermati. Kita melakukan asesmen, dari berbagai pihak sehingga betul-betul kepentingan terbaik buat anak itu kemudian bisa kita gali dan mendapatkan jalan terbaik dari situasi yang ada,” pungkasnya.




