URBANCITY.CO.ID – Pemerintah mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat melalui pemanfaatan lahan di kawasan Meikarta, Cikarang.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama pimpinan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan BP BUMN melakukan koordinasi intensif dengan BPKP untuk memastikan aspek tata kelola dan kepastian hukum hibah lahan dari Lippo Group berjalan transparan.
Langkah ini menjadi wujud nyata pemerintah dalam merealisasikan Program 3 Juta Rumah bagi warga berpenghasilan rendah.
Pertemuan tersebut mengkaji berbagai isu strategis, mulai dari legalitas tanah hingga penentuan BUMN pelaksana proyek pembangunan apartemen subsidi.
Menteri PKP menegaskan bahwa setiap tahapan proses ini harus mematuhi regulasi agar memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang.
Baca juga: Kementerian PKP Luncurkan Program BSPS 2026 di Papua, Ribuan Rumah Siap Dibedah
“Kami datang ke sini untuk berdiskusi bagaimana tata kelola untuk hibah dari Lippo yaitu lahan di Meikarta untuk Negara sesuai dengan tata kelola yang benar,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Skema Hibah untuk Kepentingan Negara
BPKP memberikan dua alternatif mekanisme penerimaan hibah untuk menjamin aspek akuntabilitas.
Para pihak akhirnya menyepakati bahwa Lippo Group menyerahkan lahan kepada Negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, negara meneruskan aset tersebut kepada Danantara dan BUMN yang bertugas mengelola hunian subsidi.




