URBANCITY.CO.ID – Industri energi kini dituntut untuk menyeimbangkan antara produktivitas operasional dan tanggung jawab ekologis yang ketat bagi kelestarian lingkungan.
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) membuktikan komitmen tersebut melalui percepatan program pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di wilayah kerja Rokan.
Sinergi antara PHR dan Komisi III DPRD Provinsi Riau dalam peninjauan lapangan menunjukkan bahwa pemulihan lingkungan bukan sekadar kewajiban regulasi.
Melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi lahan menjadi aset produktif yang bernilai ekonomi tinggi bagi masyarakat Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, menekankan urgensi pengawasan proyek strategis ini dalam mendukung agenda pembangunan daerah.
Baca juga:Â Gandeng PHR dan Cikarang Listrindo, PHE Optimalkan Pasokan Gas Bumi Nasional
DPRD Riau berkomitmen mengawal keberhasilan program pemulihan lingkungan ini.
“Kami melihat kesungguhan PHR dalam menjalankan peta jalan pemulihan hingga 2030,” ujarnya.
“Sinergi ini akan kami perkuat agar setiap kendala di lapangan dapat diatasi secara kolaboratif,” imbuh Edi Basri.
Sehingga, target pemulihan lahan mencapai sasaran lingkungan sekaligus membawa nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Riau.
Transparansi dan Standar Ekologis Global
Pelaksanaan remediasi di 43 lokasi yang sedang berlangsung saat ini mengacu pada standar lingkungan internasional yang ketat serta diawasi langsung oleh instansi berwenang.
Baca juga: Siasat ‘Tuker Guling’ Gas PHR-Pertamina EP Amankan Blok Rokan 30 BBTUD




