URBANCITY.CO.ID – Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Platform tersebut meliputi Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2026 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan baru ini mengalihkan tanggung jawab administrasi perpajakan dari pedagang ke penyelenggara marketplace. Akibatnya, platform memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari setiap transaksi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, pemerintah memilih platform tersebut karena kesiapan sistem dan kapasitas administrasinya. Selain itu, pihak platform harus memiliki mekanisme escrow account yang memadai.
“Kami yakin marketplace dan pedagang tidak lagi terbebani administrasi yang rumit,” ujar Bimo.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pedagang harus membayar pajak melalui marketplace. Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur pengecualian bagi beberapa kategori pelaku usaha.
Baca Juga :Â Distribusi Batubara PELNI Melonjak 505%: Jaga Ketahanan Energi Nasional dengan Logistik Maritim
Daftar Pedagang yang Bebas Pungutan Pajak
Pemerintah memberikan relaksasi bagi beberapa kategori transaksi dan pedagang berikut ini:
-
Omzet di Bawah Rp500 Juta: Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak wajib membayar PPh final. Meskipun demikian, mereka tetap wajib memiliki NPWP dan melakukan pelaporan.
-
Mitra Jasa Pengiriman: Ekspedisi berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan marketplace tidak terkena aturan ini.
-
Pemilik SKB: Penjual yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari dinas pajak tidak perlu membayar pajak ini.
-
Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana: Transaksi ini dikecualikan karena sudah memiliki skema pajak industri seluler tersendiri.
-
Pedagang Emas dan Perhiasan: Aturan ini tidak memotong PPh Pasal 22 untuk penjualan emas batangan atau perhiasan.
-
Jual Beli Tanah dan Bangunan: Transaksi ini pun tidak terkena PPh Pasal 22 karena sudah tunduk pada aturan pajak final lain.
Penegasan Pemerintah
Bimo menyatakan bahwa kebijakan ini bukanlah pajak baru. Sebaliknya, pemerintah hanya menyederhanakan mekanisme pelunasan pajak. Dengan demikian, pedagang dapat menggunakan pungutan ini sebagai kredit pajak di akhir tahun.
Bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta yang menginginkan pengecualian, mereka wajib menyerahkan surat pernyataan. Kewajiban ini tertuang dalam ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
“Kami tidak ingin membebani masyarakat. Jadi, kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” tegas Bimo.
Menurut Bimo, mekanisme ini justru mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pungutan yang ada menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. “Pedagang tidak perlu membayar lagi di akhir tahun karena sudah ada bagian yang dipungut,” tutur dia.




