URBANCITY.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Selain hukuman badan, hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar, hakim menetapkan pidana tambahan berupa kurungan selama 5 tahun.
Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Baca Juga :Â Suntikan Likuiditas Rp281 Triliun: Strategi Pemerintah Pacu Kredit dan Stabilitas Ekonomi 2026
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Nadiem dilakukan secara sistematis dan bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Adapun hal yang meringankan, hakim mencatat bahwa Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang meminta hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.
Jaksa sebelumnya juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp809,5 miliar serta merampas harta kekayaannya senilai Rp4,8 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menariknya, vonis ini tidak diambil dengan suara bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan dalam kasus pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.



