URBANCITY.CO.ID – Kepastian hukum kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana mengajukan gugatan praperadilan. Bagi masyarakat urban dan pelaku usaha, proses hukum yang transparan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum sekaligus memperkuat iklim investasi di Indonesia.
“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Anang menegaskan bahwa mekanisme praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, mantan Jampidsus tersebut memiliki hak yang sama untuk menguji keabsahan proses hukum melalui jalur praperadilan.
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru
Praperadilan Jadi Mekanisme Pengujian Proses Hukum
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung maupun Polri. Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji prosedur penegakan hukum.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan.




