URBANCITY.CO.ID – Komitmen penegakan hukum kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat transparansi, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus menjaga kepastian hukum yang menjadi fondasi iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Indonesia.
Penggeledahan dilakukan di rumah Febrie Adriansyah yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7). Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Dalam siaran pers yang diterima Sabtu (1/8), Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa proses penggeledahan berlangsung selama tiga jam.
“Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan persnya.
Penyidik Sita Dokumen untuk Lengkapi Alat Bukti
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU. Penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi kebutuhan penyidikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata dia.
Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci jenis dokumen yang disita. Meski demikian, penyidik meyakini barang bukti tersebut akan memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan.




