URBANCITY.CO.ID – Pemerintah resmi menjaga tarif listrik tetap untuk Triwulan III 2026 guna mendukung stabilitas ekonomi nasional kita.
Kebijakan ini menjadi katalis penting bagi masyarakat urban dalam mengelola pengeluaran rumah tangga harian.
Kepastian biaya energi memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk tetap kompetitif dan produktif terus.
Langkah strategis ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli serta kestabilan hidup warga.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” jelas Bahlil.
Kepastian Biaya bagi Pelaku Usaha Urban
Stabilitas tarif listrik menciptakan iklim investasi yang sehat bagi dunia usaha di berbagai sektor di Indonesia kini.
Baca juga: Tok! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik pada Triwulan II 2026
Pelaku industri kecil hingga menengah kini dapat menyusun rencana keuangan dengan lebih akurat dan tenang juga.
Kepastian biaya ini secara langsung meningkatkan efisiensi operasional bagi bisnis yang mengandalkan suplai listrik.
Dampak positifnya terasa hingga ke peningkatan produktivitas serta daya saing produk lokal di pasar.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” ucap Bahlil.
“Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” imbuhnya.
Komitmen PLN untuk Layanan Berkualitas
PT PLN (Persero) mendukung penuh keputusan pemerintah dalam menjaga tarif listrik tetap untuk Triwulan III tahun 2026.




