Korupsi PT Timah: MA Koreksi Kerugian Negara dari Rp300 T Jadi Rp28 T

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung

URBANCITY.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara kasus korupsi tata kelola timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. Selain itu, majelis hakim menilai angka awal senilai Rp300 triliun tidak tepat.

Oleh karena itu, koreksi tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025. Putusan ini menyasar mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk. Sementara itu, majelis hakim kasasi Prim Haryadi, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yanto memimpin persidangan.

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah dan Rincian Riilnya

Dalam putusannya, majelis hakim memisahkan aliran uang korupsi dengan estimasi kerusakan lingkungan. Akibatnya, kerugian negara riil dari aliran uang keluar secara tidak sah hanya sebesar Rp28 triliun.

“Jumlah kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai sebesar Rp28 triliun, sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan senilai Rp271 triliun,” bunyi putusan majelis hakim MA, Kamis, 13 Agustus 2026.

Selanjutnya, MA menilai penghitungan korupsi hanya mencakup keuangan negara yang keluar secara tidak sah. Nilai tersebut juga harus bisa dihitung secara pasti.

Pemisahan Delik Hukum Lingkungan dan Korupsi

Di sisi lain, majelis hakim menilai kerusakan ekologi memiliki karakter hukum yang berbeda. Sehingga, penegak hukum tidak boleh mencampurnya dalam istilah korupsi.

“Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya, namun tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” lanjut putusan MA.

Oleh sebab itu, pemisahan ini bertujuan mengoptimalkan penegakan hukum di masing-masing sektor. Dengan demikian, proses pemulihan lingkungan akibat pertambangan bisa berjalan lebih tepat sasaran.

“Karena semestinya kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan,” ujar MA.

Meskipun mengoreksi angka kerugian, Mahkamah Agung tetap menolak permohonan kasasi terdakwa maupun penuntut umum. Namun, MA memberikan perbaikan pada putusan tingkat sebelumnya.

Related Posts

Add New Playlist

404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.