URBANCITY.CO.ID – Di tengah kesadaran konsumen urban yang semakin tinggi, label halal kini bertransformasi dari sekadar kewajiban regulasi menjadi simbol kualitas premium.
Konsumen modern menuntut transparansi, keamanan, dan standar tinggi dalam setiap produk yang mereka konsumsi sehari-hari.
Menangkap peluang emas ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini memperluas akses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Padang.
Inisiatif ini membuka jalan bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk naik kelas dan memenuhi standar pasar global yang kian kompetitif.
Prospek Investasi di Ekosistem Ekonomi Syariah
Dunia sedang melirik potensi ekonomi syariah dengan proyeksi nilai pasar mencapai USD3,56 triliun pada tahun 2029.
Baca juga: Audit K3 Industri: Kemenperin Tegas Usut Insiden PT Raw Botanical Nusantara demi Keselamatan Kerja
Indonesia, sebagai pasar raksasa dengan mayoritas penduduk Muslim, memegang peranan kunci dalam rantai pasok halal dunia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa kekuatan fondasi industri nasional adalah modal utama untuk menangkap peluang ini.
Kuatnya fondasi industri nasional menjadi modal penting dalam upaya mengoptimalkan peluang pengembangan industri halal.
Secara global, konsumsi umat Muslim dunia pada enam sektor ekonomi syariah telah mencapai USD2,6 triliun pada tahun 2024.
“Proyeksi kami bakal meningkat menjadi USD3,56 triliun pada tahun 2029,” kata Menperin.
Dengan potensi belanja penduduk Muslim Indonesia yang mencapai Rp11.182 triliun, sertifikasi halal bukan sekadar dokumen administrative.




