URBANCITY.CO.ID – Kepastian masa depan finansial kini semakin terjamin dengan langkah strategis OJK menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembayaran manfaat pensiun.
Anda kini memiliki keleluasaan lebih untuk memilih skema pencairan dana secara sekaligus atau berkala sesuai kebutuhan perencanaan keuangan jangka panjang.
Kebijakan ini memangkas batasan nilai pembayaran yang sebelumnya kaku, memberikan Anda kendali penuh atas dana hasil kerja keras selama bertahun-tahun.
OJK memastikan setiap langkah ini tetap berjalan di atas prinsip kehati-hatian guna menjaga stabilitas industri dana pensiun nasional.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Dewan Komisioner OJK, menekankan bahwa kebijakan ini hadir untuk menyelaraskan dinamika hukum dengan perlindungan konsumen.
Ia menyatakan, tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan komitmen OJK.
Baca juga: Melampaui Batas Finansial: Mengukur Ketangguhan Industri Pembiayaan di Era Urban 2026
“Tujuannya, untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun,” ujarnya.
Akses Dana Lebih Mudah dan Transparan
Pembaruan aturan ini memungkinkan Dana Pensiun membayarkan manfaat yang berasal dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Selain itu, sebagai uang penggantian hak tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
Anda hanya perlu memastikan Dana Pensiun tempat Anda bernaung telah mendapatkan pengesahan perubahan peraturan dari OJK.
Selanjutnya, memproses skema pembayaran baru tersebut.




