URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merespons isu penarikan dana atau cash out dividen oleh sejumlah bank asing dari Indonesia. OJK memastikan aksi korporasi tersebut wajar dan legal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bank asing berhak menarik laba ke negara asal mereka. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa sebagai dasar hukumnya.
“Karena namanya orang (bank asing) yang mau investasi duit gede di sini (Indonesia), terus ada untung, ya boleh dong. Kan undang-undang devisa bebas kita jelas. Kita lihat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 99 itu. Nah, itu jelas itu mengandung (diperbolehkan menarik dana),” ujar Dian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7).
Selanjutnya, Dian menegaskan bahwa bank asing telah melalui persetujuan OJK dalam setiap proses penarikan dana. Dengan demikian, ia menepis anggapan bahwa transaksi tersebut melanggar hukum.
“Yang tidak boleh itu kalau melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, melakukan transaksi-transaksi yang tidak benar untuk mengirimkan (dana) ke luar. Ini enggak. Mereka itu berapa jumlahnya pun melalui OJK. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa itu sudah diatur atas persetujuan kita. Nah, jadi enggak ada sesuatu yang aneh,” tegasnya.
Data Penarikan Dana Bank Asing
Sebelumnya, laporan Bloomberg menyebut unit usaha Citigroup Inc., Standard Chartered Plc., dan HSBC Holdings Plc telah menarik total Rp11,5 triliun dalam dua tahun terakhir. Angka tersebut dikabarkan melebihi akumulasi laba mereka.
Sebagai contoh, HSBC membagikan dividen tunai sekitar Rp2,95 triliun dalam laporan keuangan 2025. Pihak HSBC Indonesia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian peta perdagangan dan rantai pasok di Asia.
“Indonesia membawa skala dan momentum bagi fase pertumbuhan Asia berikutnya. Seiring kawasan menyesuaikan kembali peta perdagangan dan rantai pasoknya, HSBC berada pada posisi yang unik untuk menghubungkan ambisi industrial Indonesia dengan modal global. Kami akan terus memprioritaskan fokus pada peluang pertumbuhan ini,” ujar perwakilan HSBC Indonesia, Rabu (1/7).
Sementara itu, Standard Chartered Indonesia mencatatkan pemindahan laba ke kantor pusat sebesar Rp388 miliar. Namun, mereka masih memiliki saldo laba yang belum diremitansikan sebesar Rp967,6 miliar.
Head of Corporate Affairs, Brand & Marketing Standard Chartered Indonesia, Puni Anjungsari, menjelaskan bahwa remitansi tersebut adalah proses distribusi laba rutin. Puni juga memastikan seluruh proses telah mengikuti regulasi Indonesia.
“Standard Chartered tetap berkomitmen penuh terhadap Indonesia dan tidak ada perubahan atas komitmen tersebut,” ujar Puni.
Di sisi lain, Citi Indonesia mencatatkan remitansi laba sebesar Rp2,44 triliun pada laporan keuangan 2025. Bank asal Amerika Serikat itu bahkan mencatat unremitted profit sebesar Rp10,17 triliun. Terkait hal ini, pihak Citi Indonesia memilih untuk tidak berkomentar.




