URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi langkah awal transisi bertahap untuk menghentikan praktik open dumping sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Pemprov DKI merancang penerapan controlled landfill secara bertahap agar proses transisi tidak mengganggu layanan pengangkutan sampah dari wilayah Jakarta. Pemerintah juga terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam kota maupun di kawasan TPST Bantargebang, sehingga lebih banyak sampah dapat diolah sebelum masuk ke area penimbunan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” ujar Dudi, Senin (20/7).
Dudi menjelaskan sistem controlled landfill mengubah pola penanganan sampah yang sebelumnya hanya ditumpuk secara terbuka. Petugas akan menempatkan dan memadatkan sampah secara lebih teratur, kemudian menutupnya secara berkala menggunakan material tertentu. Metode tersebut bertujuan mengurangi bau, risiko kebakaran, gangguan lingkungan, serta potensi longsor di area penimbunan.




