URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah. Langkah ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal kota. Selain itu, pos dana khusus ini menjamin ketersediaan anggaran pembangunan jangka panjang. Oleh karena itu, Pemprov DKI menyiapkan dana tersebut untuk membiayai berbagai proyek strategis. Skema ini sekaligus mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah yang jatuh tempo.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan langsung usulan tersebut dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, dewan mendengarkan pidato Gubernur mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut.
Mitigasi Risiko Gagal Bayar Proyek
Terkait kebijakan tersebut, Ima Mahdiah menyebut pembentukan dana cadangan sebagai langkah penting. Sebab, pembangunan infrastruktur Jakarta memang menyedot anggaran yang sangat besar.
“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.
Baca Juga : Peluang Investasi Ekonomi Kreatif Rp1.757 Triliun Topang Gaya Hidup Kaum Urban
Oleh sebab itu, Ima mendorong pemerintah daerah agar menciptakan skema pembiayaan alternatif yang inovatif. Menurutnya, proyek strategis tidak boleh hanya bergantung pada kas daerah konvensional semata. Sebagai contoh, pemerintah daerah dapat menerbitkan surat utang atau obligasi.
“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” kata Ima.
Namun demikian, penerbitan obligasi tetap menuntut jaminan pelunasan yang pasti. Karena itu, Pemprov DKI merancang Dana Cadangan Daerah lewat alokasi APBD. Dengan demikian, instrumen ini dapat mencegah potensi gagal bayar pokok utang di masa depan.




