URBANCITY.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Terkait dengan status Rektor Prof ETH, Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Prof ETH dari jabatannya sebagai rektor Universitas Pancasila.
Keputusan ini diambil setelah ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang bawahannya.
Baca Juga: Usulan KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Menag Optimistis Didukung Banyak Pihak
Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Yoga Satrio mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menonaktifkan ETH sebagai rektor.
“Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024,” ujar Yoga Satrio kepada wartawan di Universitas Pancasila, Selasa, 27 Februari 2024.
Selain menonaktifkan ETH, lanjut Yoga, Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila juga meminta kepada terduga pelaku agar kooperatif menjalani proses hukum dari kepolisian.
Baca Juga: Performa Esta Kapital Tahun 2023 Gemilang, Penyaluran Pembiayaan Melonjak 39%
“Yayasan minta Pak Rektor kooperatif, ikuti proses di kepolisian. Jadi yayasan mendukung proses kepolisian,” ujarnya.
Yoga juga menjamin proses tersebut tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Jadi ikuti saja prosesnya, jadi kita jamin proses itu tetap berlangsung tanpa ada intervensi,” ucapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Bareskrim Polri telah melimpahkan laporan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH ke Polda Metro Jaya.