URBANCITY.CO.ID – Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi bersama Deputi Bidang Administrasi Lalu Niqman Zahir dan Deputi Bidang Persidangan Oni Choiruddin memimpin penandatanganan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI tahun 2024 di DPD RI, Selasa (19/12/2023).
Adanya Perjanjian Kinerja tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas-tugas Setjen DPD RI sebagai supporting system yang memberikan dukungan administrasi dan keahlian bagi DPD RI.
“Perjanjian Kinerja dapat menjadi dasar bagi unit kerja untuk mengerahkan seluruh sumber daya yang ada, termasuk anggaran di dalamnya dalam rangka mencapai kinerja yang optimal dan berdampak bagi kemajuan lembaga DPD RI, pemerintah, dan masyarakat,” ucap Rahman Hadi di depan Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Setjen DPD RI.
Baca Juga: Inovatif Dalam Layanan Kampus, BNI Raih 2 Penghargaan Kemendikbudristek
Perjanjian Kinerja, lanjut Rahman, juga dapat menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja untuk segera mengambil langkah-langkah strategis yang menggunakan anggaran yang tersedia dalam melaksanakan program dan kegiatan.
Rahman berharap, dengan adanya komitmen dari pemberi dan penerima penugasan yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja, dapat mewujudkan target kinerja yang diperjanjikan secara akuntabel, transparan, dedikasi, dan integritas di lingkungan Setjen DPD RI.
“Dan diharapkan melalui kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja ini dapat memberikan kontribusi bagi penambahan nilai akuntabilitas kinerja Setjen DPD RI pada pelaporan kinerja di tahun 2024 sehingga berdampak pada penilaian reformasi birokrasi Setjen DPD RI,” imbuhnya.