URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Menurut keterangan resmi OJK yang dipubkasikan kemarin, pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK, demi terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi kepentingan konsumen.
Sejak 30 Maret 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai Tidak Sehat.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan pemegang saham pengendali BPR tersebut untuk melakukan upaya penyehatan.
Termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Baca juga: Innalillahi, OJK Cabut Izin Usaha Multifinance Ini
Namun demikian direksi dan pemegang saham pengendali BPR Aceh Utara tidak dapat melakukan penyehatan. Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.