URBANCITY.CO.ID – Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menegaskan, Peraturan OJK Nomor 69 Tahun 2016 hanya memperkenankan kegiatan ASO (Administrative Service Only) dalam rangka employee benefit.
ASO menjadikan perusahaan asuransi hanya memberikan jasa adminsitrasi, tidak menanggung risiko. Yang menjalankan atau menutup risiko perusahaan atau institusi lain.
“Penguatan persyaratan, terms and conditions serta proses bisnis asuransi kredit, ditekankan pada POJK Nomor 20 Tahun 2023. Oleh karena itu, tidak terdapat peluang perusahaan asuransi menjalankan kegiatan Administrative Service Only pada fintech lending termasuk pada asuransi kredit,” kata Ogi melalui keterangan tertulis kepada media massa pekan lalu.
Baca juga: OJK Rilis Aturan Baru untuk Awasi Tekfin dan Kripto
Sebelumnya Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyatakan hal serupa. “Administrative Service Only itu untuk asuransi kesehatan, bukan untuk meng-cover kredit yang diberikan fintech lending,” katanya seperti dikutip Kontan.
Pendapat senada diutarakan Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan dalam konferensi pers di Jakarta akhir Februari lalu.
“Administrative Service Only itu tidak diperkenankan. Kami tidak mendorong (perusahaan asuransi) menggunakan ASO. Tapi, kami hanya bisa mengimbau. Kewenangan menindak ada di OJK, kalau ada perusahaan asuransi yang menggunakan ASO,” ujarnya.