URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum, dengan melaporkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkait dengan OJK dukung Kemenkeu tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, menyatakan upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif memenuhi kewajibannya ke LPEI.
Baca juga: OJK Sebut Tiga Risiko Tertinggi Sektor Jasa Keuangan Indonesia
Menurut Agusman, OJK dukung Kemenkeu itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI. OJK berkoordinasi dengan Kemenkeu dalam melakukan pengawasan tersebut.
Ia menambahkan, LPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, adalah lembaga yang didirikan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. Dalam hal ini LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai dengan POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” pungkas Agusman melalui keterangan tertulis di Jakarta, kemarin (19/3/2024).