URBANCITY.CO.ID – Pada awal tahun ini Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), menerima sejumlah laporan dari entitas keuangan berizin (legal), tentang penipuan yang dilakukan oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs dan sosial media milik entitas legal tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).
Menurut keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Satgas PASTI (satgaspasti@ojk.go.id.) mencatat lebih dari 100 situs dan sosial media yang dilaporkan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Satgas Pasti Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
Masyarakat diminta mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram. Satgas PASTI menyebutkan, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat. Antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran investasi dan sejenisnya dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting (dari setiap penawaran investasi dan pinjaman). Yaitu, legal dan logis (2L). Legal artinya memastikan produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” tulis keterangan remsi OJK itu.