URBANCITY.CO.ID – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendukung keputusan Kementerian Perhubungan memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia dari 34 menjadi 17. Menurut asosiasi maskapai penerbangan Indonesia itu, pengurangan jumlah bandara internasional akan meningkatkan konektivitas transportasi udara nasional.
“Kalau sebelumnya dengan banyaknya bandara internasional pola penerbangan nasional point to point, dengan jumlahnya dikurangi, pola penerbangan kita kembali ke pola hub and spoke. Pola hub and spoke akan meningkatkan konektivitas transportasi udara, dan membuat pembangunan nasional lebih merata dari kota kecil hingga besar,” kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja melalui keterangan resmi kemarin (28/4/2024).
Denon menjelaskan, dengan dikuranginya jumlah bandara internasional, bandara di kota kecil akan hidup dan menjadi penyangga (spoke) bagi bandara di kota yang lebih besar (sub hub). Sementara bandara sub hub akan menjadi penyangga bandara hub, yang kemudian menghubungkan penerbangan ke luar negeri sebagai bandara internasional.
“Jadi, semua bandara bisa hidup, konektivitas penerbangan terbangun dan terjadi pemerataan pembangunan,” jelas Denon. Dampak lebih lanjut, bisnis penerbangan nasional juga akan lebih meningkat, lebih efektif dan efisien, sehingga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang.
Sebaliknya jika terlalu banyak bandara berstatus internasional, akan lebih banyak terjadi penerbangan internasional daripada penerbangan domestik sehingga konektivitas nasional tidak terbangun. Selain itu penerbangan dengan pola poin to poin internasional selama ini lebih menguntungkan maskapai luar negeri.