URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mulai hari ini, 1 Juni 2024, memberlakukan tarif normal untuk perjalanan dengan LRT Jabodebek. Kendati demikian, besaran tarifnya pada hari kerja di luar jam sibuk dan pada hari libur, masih sama dengan tarif promo. Tujuannya agar masyarakat tetap antusias menggunakan LRT sebagai moda transportasi rmah lingkungan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/5/2024). “Penerapan tarif normal ini sekaligus mengakhiri masa berlaku tarif promo yang telah berlangsung sejak 22 Oktober 2023 hingga 31 Mei 2024,” katanya. Selama masa itu LRT Jabodebek memberlakukan tarif promo Rp10.000 per penumpang sekali jalan. Sedangkan tarif normal yang mulai berlaku hari ini, Rp5.000 untuk satu kilometer pertama sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2023.
Kendati telah berlaku tarif normal, Risal menjelaskan, DJKA tetap menentukan tarif maksimal yang sama dengan tarif promo, yaitu Rp10 ribu/penumpang/perjalanan. Namun, tarif normal Rp10.000 itu hanya berlaku pada hari kerja di luar jam sibuk, serta pada akhir pekan dan hari libur nasional. Sedangkan pada hari kerja di jam sibuk, tarifnya maksimal Rp20 ribu.
Baca juga: Belum 1 Tahun Beroperasi, LRT Jabodebek Sudah Angkut 10 Juta Orang
Pada hari kerja Senin-Jum’at jam sibuk (peak hour) pukul 06.00-08.59 WIB dan 16.00-19.59 WIB, untuk 1 kilometer pertama tarifnya Rp5 ribu. Kemudian setiap 1 kilometer berikutnya tarifnya Rp700 hingga tarif maksimal Rp20 ribu. Sedangkan pada hari kerja Senin-Jum’at di luar jam sibuk (off peak hour), untuk 1 kilometer pertama dikenakan tarif Rp5 ribu. Kemudian setiap 1 kilometer berikutnya Rp700 sampai maksimal Rp10 ribu.