URBANCITY.CO.ID – Jalan terjal menuju swasembada pangan nasional menuntut sistem pengawasan yang super ketat.
Agar anggaran negara tidak menguap sia-sia, Kementerian Pertanian (Kementan) kini memasang barikade pengawalan berlapis untuk memastikan seluruh program prioritas dan bantuan fisik benar-benar jatuh ke tangan petani yang berhak.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui optimalisasi peran Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). Badan ini bergerak sebagai komando pengawas wilayah yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Mulai dari urusan cetak sawah, modernisasi alat mesin pertanian, hingga hilirisasi produk, semuanya kini wajib masuk dalam radar pemantauan ketat.
Baca Juga: HUT ke-59 BULOG: Stok Beras Capai 5,3 Juta Ton, Siap Wujudkan Swasembada Pangan
Penguatan ini dipertegas oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2026. Regulasi tersebut mewajibkan verifikasi ketat terhadap Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) bantuan dilakukan secara kolaboratif antara Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian, penyuluh lapangan, dan dinas pertanian daerah.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan instruksi tegas kepada seluruh pasukannya di daerah agar bergerak tanpa menunda waktu.
“Kita harus bekerja cepat, solid, dan fokus mengawal program agar produksi pangan terus meningkat dan target swasembada dapat tercapai,” ujar Amran dalam sebuah kesempatan.
Bagi Mentan Amran, seluruh elemen di dalam Kementan wajib berada dalam satu komando yang kompak demi menjaga produktivitas serta stabilitas pangan nasional dari gangguan mafia maupun salah sasaran distribusi.
