Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, maka BMT Ventura Syariah dapat kembali melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.
Baca juga: OJK Kenakan 89 Sanksi Kepada Perusahaan Bidang PPDP
Pialang asuransi
Seminggu setelah Ventura Syariah, OJK juga mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo, melalui surat Nomor S-60/PD.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Dritama Brokerindo.
Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha itu dilakukan, karena PT Dritama Brokerindo telah memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Regulasi itu mengatur, “Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang dan telah memperoleh persetujuan OJK”.
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha itu, PT Dritama Brokerindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS