Menurutnya, tekanan terhadap likuiditas dapat meningkatkan biaya dana atau cost of fund. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi membatasi kemampuan BPD dalam menyediakan pembiayaan yang kompetitif bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Likuiditas BPD bukan semata-mata persoalan neraca bank. Likuiditas BPD adalah bagian dari kapasitas pembangunan daerah,” tegas Agus.
BPD memiliki peran dalam membiayai berbagai sektor ekonomi di daerah, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ketahanan pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga pembangunan infrastruktur.
Baca Juga:Â Bursa Wirausaha Unggulan Sumut: Akselerasi Investasi dan UMKM Naik Kelas
Likuiditas BPD Terkait Siklus Fiskal Daerah
Asbanda menilai struktur likuiditas BPD memiliki karakteristik tersendiri karena berkaitan erat dengan siklus fiskal daerah, Transfer ke Daerah, APBD, serta berbagai transaksi dalam ekosistem pemerintah daerah.
Karena itu, perubahan desain kebijakan fiskal maupun mekanisme penyaluran dana pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap ketahanan ekosistem keuangan di daerah.
“Efisiensi kebijakan tetap penting. Namun kita juga perlu menjaga keseimbangan antara central efficiency dan regional financial resilience, sehingga aktivitas ekonomi dan likuiditas tetap dapat memberikan multiplier yang optimal bagi daerah,” kata Agus.
Asbanda juga mendorong agar kebijakan penempatan dana pemerintah di BPD dapat diarahkan untuk memperkuat pembiayaan sektor-sektor produktif.
Sektor prioritas tersebut antara lain UMKM, pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur daerah.




