URBANCITY.CO.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu), pada Rabu, 14 Febuari 2024 sebagai hari libur nasional.
Ketetapan tersebut bersarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres yang dapat diakses pada JDIH Setkab itu.
Baca Juga: Bawaslu: Pemilih LN Terbanyak, Malaysia Rawan Pelanggaran Pemilu
Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.
Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, sebagai berikut:
Baca Juga: Pemilu Tidak Pengaruhi Pasar Properti
1. 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 : Perencanaan Program dan Anggaran
2. 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 : Penyusunan Peraturan KPU
3. 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 : Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
4. 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 : Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
5. 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 : Penetapan Peserta Pemilu
6. 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 : Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
7. 6 Desember 2022 – 25 November 2023 : Pencalonan DPD
8. 24 April 2023 – 25 November 2023 : Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
9. 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 : Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
10. 28 November 2023 – 10 Februari 2024 : Masa Kampanye Pemilu
11. 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 : Masa Tenang
12. 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 : Pemungutan dan Penghitungan Suara
13. 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 : Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
15. 20 Oktober 2024 : Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden