Pihak perusahaan mengonfirmasi kepada Kemenperin bahwa tidak ada rencana untuk memindahkan fasilitas produksi ke luar negeri.
Baca juga: Kemenperin Buka Pendaftaran IHYA 2026, Pacu Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia
Selain itu, perusahaan memastikan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mereka saat ini.
Kesimpulan sementara Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa pertama, belum ada rencana relokasi fasilitas produksi PT. JAI dan PT. SAI dari Indonesia ke Vietnam.
“Kedua, tidak ada pengurangan tenaga kerja atau PHK pada dua perusahaan industri tersebut,” ungkap Febri.
Dampak Negatif Pemberitaan Palsu
Pemberitaan yang tidak akurat mengenai relokasi ini telah mengganggu stabilitas rantai pasok serta kepercayaan buyer dan supplier kedua perusahaan tersebut.
Pihak perusahaan menerima banyak pertanyaan terkait komitmen kontrak mereka ke depan akibat berita yang beredar luas di masyarakat.
Baca juga: Kemenperin Pacu Digitalisasi Industri Susu Nasional, Peluang Program Makan Bergizi
Kemenperin menyayangkan dampak negatif pemberitaan tersebut terhadap iklim investasi dan keberlangsungan usaha manufaktur di dalam negeri.
“Pemberitaan masif terhadap relokasi dan PHK pada dua industri di Jatim ini telah berdampak terhadap rantai pasok industri otomotif dan iklim investasi manufaktur Indonesia terutama pada dua perusahaan industri komponen otomotif ini,” tutur Jubir Kemenperin.
Kontribusi Investasi dan Ekspor
PT SAI dan PT JAI mencatatkan nilai investasi signifikan yang mencapai lebih dari Rp1,9 triliun, mencerminkan komitmen jangka panjang bagi ekonomi nasional.




