Tim kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia dari ATS Law Firm sempat mengungkapkan adanya ironi besar dalam daftar kreditur, di mana salah satu pihak pemohon justru tercatat memiliki kewajiban utang besar kepada PT Dua Kuda Indonesia berdasarkan putusan pengadilan di Tiongkok.
“Ini adalah contoh nyata bagaimana penyalahgunaan hukum kepailitan dapat menjadi senjata pemusnah nilai ekonomi. Klien kami adalah perusahaan sehat, solvent, dan beroperasi normal,” ungkap Achmad Taufan Soedirdjo, Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia, dalam keterangan resminya.
Dampak dari putusan tersebut langsung merembet ke pasar modal internasional. Harga saham induk perusahaan di Tiongkok, Zanyu Technology Group Co., Ltd., dilaporkan sempat tersengat gelombang kejut hingga menyentuh batas bawah (auto reject bawah) akibat kepanikan investor.
Guncangan Pasar Modal dan Ancaman Kepercayaan Investor Asing
Baca Juga:Â Terus Menarik Dananya, Nilai Investasi Portofolio Asing Makin Menciut
Bagi investor global, kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa niaga adalah tolok utamanya. Kasus yang menimpa PT Dua Kuda Indonesia dinilai mempertaruhkan citra hukum komersial di Indonesia.
Ketika sebuah badan usaha yang solven, patuh aturan, dan mempekerjakan ribuan tenaga kerja lokal dapat tiba-tiba terseret dalam pusaran kepailitan yang dinilai cacat prosedur, para investor asing tentu akan berpikir ulang menanamkan modalnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa pemerintah melalui arah kebijakan nasional sangat mengandalkan investasi asing untuk menggenjot perekonomian.




