Rincian Simulasi Pajak iPhone 18 Series dan Duo
Dalam simulasi resminya, otoritas pabean memakai patokan kurs pajak Rp 17.500 per dolar AS. Di samping itu, negara memberikan fasilitas pemotongan harga sebesar 500 dolar AS untuk setiap penumpang.
Sebagai contoh, iPhone 18 Pro Silver 1 TB memiliki harga 1.799 dolar AS. Otoritas pabean menghitung pungutan dari sisa harga 1.299 dolar AS atau setara Rp 22.732.500. Dari angka tersebut, pembeli harus membayar bea masuk Rp 2.274.000 dan PPN Rp 2.750.715. Akibatnya, total tagihan pabean menyentuh angka Rp 5.024.715.
Sementara itu, varian iPhone 18 Pro Max Silver 1 TB berharga 1.899 dolar AS. Petugas mengenakan pungutan atas sisa nilai 1.399 dolar AS atau Rp 24.482.500. Angka ini menghasilkan kewajiban bea masuk Rp 2.449.000 serta PPN Rp 2.962.465. Dengan demikian, konsumen menyetor total pajak impor sebesar Rp 5.411.465.
Bahkan, tagihan jauh lebih tinggi menyasar model lipat iPhone Duo Night Sky 1 TB seharga 2.599 dolar AS. Petugas memungut pajak atas sisa harga 2.099 dolar AS dengan dasar nilai pabean Rp 36.752.500. Hasilnya, pembeli menanggung bea masuk Rp 3.674.000 ditambah setoran PPN Rp 4.444.715. Alhasil, total tagihan iPhone lipat tersebut menembus Rp 8.118.715.




