URBANCITY.CO.ID – Perkembangan teknologi informasi yang pesat mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan, cukup melalui gawai di tangan.
Salah satu layanan keuangan berbasis aplikasi teknologi itu adalag financial technology (fintech) lending, atau yang dikenal orang banyak dengan istilah pinjaman online (pinjol).
Sayangnya perkembangan fintech tersebut diciderai oleh sebagian pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan melansir platform pinjol ilegal.
Selama 2017-September 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), telah menutup 11.389 entitas keuangan ilegal, dengan 9.610 entitas merupakan fintech lending.
Berkaitan dengan itu PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), salah satu perusahaan fintech lending legal/terdaftar di OJK, mendukung penuh inisiatif pemerintah yang aktif memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat termasuk mengenai fintech lending.
Salah satunya dengan secara aktif melakukan monitoring dan pelaporan website-website dan sosial media yang mencatut nama AdaKami.
Menurut Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss, selain berkolaborasi lewat monitoring dan pelaporan, dukungan edukasi dari pelaku industri fintech legal adalah kunci untuk membantu masyarakat mengenali dan memahami cara memilih layanan keuangan digital yang legal dan aman.
Platform yang terdaftar dan diawasi OJK, memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang sesuai regulasi, transparan, dan melindungi kepentingan mereka,” katanya melalui keterangan, Jum’at (15/11/2024).