AdaKami yang berdiri sejak 2018, menjelaskan sejumlah ciri platform fintech lending yang harus dihindari konsumen saat mengakses layanan keuangan digital. Yaitu:
1.Tidak Terdaftar di OJK
Platform pinjaman ilegal tidak terdaftar di OJK. Sedangkan layanan fintech lending legal seperti AdaKami terdaftar resmi, berizin, dan diawasi OJK, serta menjadi bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Untuk memastikan legalitas platform fintech lending, konsumen bisa memeriksanya di situs OJK yang memuat nama aplikasi, nama PT, dan website resmi setiap platform.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.










