URBANCITY.CO.ID – Berat Syarat BPR Bisa Gopublik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Keterangan tertulis POJK awal pekan ini menyebut POJK 7/2024 itu merupakan salah satu dari 17 POJK sebagai turunan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Jadi POJK 7/2024 diterbitkan dalam rangka mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah. Bersamaan dengan penerbitan POJK terbaru itu, OJK melansir Road Map Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) atu RP2B. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, esensi pokok POJK 7/2024 adalah penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, dan penguatan tata kelola.
Penambahan modal bisa dilakukan langsung, atau melalui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan konsolidasi bagi BPR/BPRS yang berada dalam kepemilikan yang sama (BPR grup). Kebijakan tersebut diharapkan dapat secara cepat memperkuat permodalan dan tools penerapan manajemen risiko dan tata kelola, dan memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, sehingga BPR/BPRS menjadi lebih sehat, berdaya saing, dan dikelola secara profesional.
“Dari hasil pengawasan OJK ditemukan beberapa kelemahan struktural termasuk fraud pada BPR atau BPRS, sehingga (sebagian) harus ditutup,” kata Mahendra usai acara peluncuran RP2B di Jakarta awal pekan ini. Khusus konsolidasi BPR/BPRS grup wajib diselesaikan paling lama dua tahun sejak POJK 7/2024 berlaku bagi BPR/BPRS non-pemerintah daerah, dan paling lama tiga tahun bagi BPR/BPRS milik pemerintah daerah.