Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara: Ekonom Bahas Dampak dan Tantangannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Dok : Kemenkeu)

URBANCITY.CO.ID – Ekonom Bhima Yudhistira dari CELIOS mengajak kita melihat lebih dalam soal kebijakan Kementerian Keuangan yang mengalirkan dana Rp 200 triliun ke bank-bank himbara, alias bank nasional. Menurut Bhima, langkah ini belum tentu bisa langsung menggerakkan ekonomi seperti yang diharapkan.

Bhima bilang, “Kebijakan memindahkan dana pemerintah dari Bank Indonesia (BI) ke bank himbara belum tentu pertumbuhan ekonomi jika prasyaratnya tidak terpenuhi.”

Jadi, meski dana besar sudah disiapkan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya uang itu benar-benar bisa berputar dan menumbuhkan ekonomi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menetapkan aturan ini lewat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025. Tujuannya menambah likuiditas bank supaya kredit bisa tumbuh dan ekonomi ikut bergerak.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yakin Ekonomi RI Bangkit Oktober dan Pulih Akhir 2025, Janji Besar Menanti

Namun, Bhima juga mengingatkan kita untuk waspada. Ia bertanya, proyek apa saja yang akan dibiayai dari dana pemerintah yang “parkir” di bank himbara ini.

Ia memberi contoh, “Kalau proyek Makan Bersama Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, risikonya tinggi.” Apalagi, serapan dana untuk MBG saat ini masih di bawah 15 persen, bukan karena kurang anggaran, tapi masalah pelaksanaan di lapangan.

Selain itu, Bhima mengingatkan agar bank himbara tidak asal-asalan dalam memberikan kredit.

“Jangan sampai juga himbara tidak selektif menyalurkan kredit program dan meminimalisir moral hazard kredit fiktif,” katanya. Artinya, bank harus hati-hati supaya tidak memberikan pinjaman yang berisiko atau bahkan fiktif.

Bhima juga khawatir dana pemerintah malah lebih banyak dipakai untuk membiayai sektor fosil yang berisiko jadi aset terlantar, ketimbang mendukung energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: OJK, BI, dan Kemenko Perekonomian Gelar FEKDI – IFSE 2025

Ia menegaskan, “Pak Purbaya harus lebih berhati-hati, tidak bisa sekedar diserahkan ke bank himbara dalam pembiayaan kas pemerintah, karena langkah ini berisiko terjadinya aset terlantar (stranded asset).”

Dari sisi makroekonomi, Bhima bilang tekanan inflasi memang ada, tapi kecil karena dana itu tidak langsung disalurkan sebagai kredit tahun ini. Namun, jika pemerintah mendesak bank himbara untuk cepat menyalurkan kredit, bank bisa jadi sembrono dan memberikan pinjaman ke sektor berisiko tinggi, yang bisa menaikkan Non-Performing Loan (NPL).

Menurut Bhima, kebijakan ini lebih fokus ke sisi moneter daripada stimulus pajak.

Ia menjelaskan, “Pak Purbaya lebih sisi moneter, sementara dari sisi stimulus pajak belum disentuh. Akibatnya apa? Pasokan uang bertambah karena himbara dapat uang kaget, sementara permintaan kredit belum tentu naik. Daya beli sedang turun, pengusaha mau pinjam uang ke bank buat apa?”

Baca Juga: 7 Bank Nasional dan 32 BPD Siap Salurkan KPR FLPP Buat Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Meski begitu, Bhima juga melihat sisi positifnya. Jika dana ini dikelola dengan tepat, bisa jadi peluang besar.

“Likuiditas tambahan bagi bank himbara bukan sekadar pertumbuhan kredit, tetapi juga bisa diarahkan ke sektor yang membuka lapangan kerja,” ujarnya.

Sektor energi terbarukan, misalnya, diperkirakan bisa menciptakan 19,4 juta pekerjaan hijau dalam 10 tahun ke depan. Sayangnya, selama ini bank himbara baru menyalurkan kurang dari 1 persen kredit ke sektor ini. Dengan memindahkan dana kas pemerintah dari BI ke himbara, ini bisa jadi momentum transisi ke motor ekonomi yang lebih prospektif.

Bhima menekankan pentingnya regulasi dan perjanjian yang jelas, seperti Peraturan Menteri Keuangan, agar dana pemerintah dikelola sesuai dengan misi transisi energi 100 persen dalam 10 tahun ke depan. (*)

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

news-1701