- e-KTP asli
- Paspor lama, meskipun sudah tidak berlaku
- Kesesuaian data identitas menjadi hal penting dalam proses verifikasi. Perbedaan data antara e-KTP dan paspor lama dapat menyebabkan proses tertunda.
Banyak masyarakat mengira paspor yang sudah mati akan dikenakan denda besar. Faktanya, tidak ada denda apa pun untuk paspor yang kedaluwarsa. Selama mengikuti prosedur yang berlaku dan membayar sesuai tarif resmi, paspor baru dapat diterbitkan tanpa hambatan.
Dengan memahami berapa biaya memperbarui paspor yang sudah mati, masyarakat dapat merencanakan pengurusan dokumen perjalanan dengan lebih tenang dan terukur, tanpa khawatir akan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.






