Artinya, kecelakaan jarang terjadi, namun sekali meledak, nilai klaimnya bisa menghantam finansial perusahaan.
“Di industri asuransi, risiko oil and gas dikenal sebagai low frequency, high severity. Kejadiannya jarang, tetapi sekali terjadi nilai klaimnya sangat besar. Karena itu banyak perusahaan memilih mereasuransikan risiko tersebut,” kata Adi.
Kondisi ini semakin kompleks dengan munculnya proyek energi hijau seperti Carbon Capture and Storage (CCS). VP Financing & Treasury PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Villia Sim, menekankan pentingnya asuransi domestik mulai beradaptasi dengan teknologi baru ini agar tidak tertinggal oleh pemain asing.
“Kita juga tidak mau ketinggalan seperti negara lain. Proyek-proyek baru seperti ini tentu membutuhkan dukungan asuransi, tidak hanya dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri,” ucap Villia.
Baca Juga: LPS Lantik Pejabat Baru, Persiapkan Program Penjaminan Polis Asuransi Lebih Awal
Masalah Klasik Permodalan
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyoroti fakta pahit mengenai struktur permodalan anggota mereka. Wakil Ketua AAUI Bidang Teknik 5, Dr. Diwe Novara, mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan asuransi umum di Indonesia belum memiliki “otot” yang cukup kuat untuk menelan risiko proyek skala besar.
“Dari sekitar 70 perusahaan asuransi umum, hanya sekitar 10 yang memiliki ekuitas di atas Rp1 triliun. Itu yang membuat kapasitas retensi industri masih menjadi tantangan,” tutur Diwe.
Diwe mendorong adanya penguatan ekuitas dan pembentukan kembali skema konsolidasi retensi nasional. Tanpa adanya peningkatan modal dan pengetahuan teknis yang mumpuni, industri asuransi nasional dikhawatirkan hanya akan menjadi “penonton” di tengah ambisi pemerintah meningkatkan produksi migas menuju 1 juta barel pada 2030. (*)






