“Blok M dapat menjadi lokasi awal untuk menguji berbagai intervensi terintegrasi sebelum diterapkan secara lebih luas di wilayah Jakarta lainnya,” katanya.
Implementasi Kawasan Rendah Emisi direncanakan berlangsung secara bertahap sepanjang periode 2026 hingga 2029 dengan pendekatan adaptif yang mempertimbangkan kesiapan masyarakat serta ekosistem pendukung di setiap kawasan.
Baca juga:Â Perkuat Pesisir Jakarta, DSLNG Tanam 175 Mangrove di Angke Kapuk
Laporan tersebut juga menyoroti sektor transportasi sebagai salah satu sumber utama pencemaran udara di Jakarta. Dalam skenario paling ambisius, penerapan Kawasan Rendah Emisi diperkirakan mampu menurunkan konsentrasi PM2.5 lebih dari 14,3 persen di seluruh kawasan prioritas.
Bahkan, di kawasan GBK-Senayan, penurunan polusi udara diproyeksikan dapat mencapai 20,7 persen.
Selain manfaat lingkungan, peningkatan kualitas udara diperkirakan menghasilkan manfaat kesehatan dan kesejahteraan senilai sekitar Rp1,9 triliun per tahun. Nilai tersebut berasal dari berkurangnya biaya kesehatan, menurunnya paparan polusi udara, serta berkurangnya risiko kematian dini akibat pencemaran.
Dudi menegaskan bahwa Kawasan Rendah Emisi bukan sekadar kebijakan pembatasan kendaraan bermotor. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada tersedianya transportasi publik yang andal, integrasi antarmoda, fasilitas pejalan kaki yang memadai, serta partisipasi masyarakat.
“Penguatan transportasi publik, perbaikan fasilitas pejalan kaki, dan komunikasi publik yang terbuka menjadi bagian penting dalam implementasi program ini,” ujarnya.




