URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kawasan Blok M sebagai percontohan pertama penerapan Kawasan Rendah Emisi (KRE) di ibu kota. Usulan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kualitas udara, memperkuat ketahanan iklim, dan mewujudkan pembangunan kota yang lebih berkelanjutan.
Rencana tersebut tertuang dalam laporan bertajuk “Kawasan Rendah Emisi Terpadu Jakarta: Dari Ambisi Menuju Aksi” yang diluncurkan Pemprov DKI Jakarta bersama Breathe Cities dalam Sidang Pleno Kelompok Kerja Mitigasi Adaptasi Bencana Iklim (Pokja MABI), Kamis, 25 Juni 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan laporan tersebut menjadi peta jalan kebijakan berbasis data yang memuat strategi dan tahapan implementasi Kawasan Rendah Emisi di Jakarta.
Menurut Dudi, pendekatan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada sektor transportasi, tetapi juga mencakup pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular, bangunan, energi, industri dan manufaktur, hingga tata guna lahan.
Baca juga:Â Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen, Ini Langkah Nyata Pemerintah
“Melalui pendekatan ini, upaya pengurangan emisi dilakukan secara menyeluruh untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Dudi.
Dalam laporan tersebut, Blok M direkomendasikan sebagai lokasi prioritas dari lima klaster kawasan yang telah diidentifikasi, yakni Kota Tua, GBK-Senayan, Medan Merdeka, Dukuh Atas, dan Blok M.
Dudi menjelaskan, Blok M dipilih karena memiliki konektivitas transportasi publik yang kuat, aktivitas ekonomi yang dinamis, serta fungsi kawasan campuran atau mixed-use yang mendukung penerapan berbagai kebijakan pengurangan emisi.




