“Padahal, percepatan penyelenggaraan perumahan lewat BP3 adalah terobosan besar dan strategis menjawab masalah perumahan rakyat ke depan,” kata Andrinof.
Karena itu mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas itu mendesak kelembagaan BP3 segera dieksekusi. “Dan, keberadaannya menjadi dasar hukum bagi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mentransformasi kelembagaan pembangunan perumahan di perkotaan dan perdesaan,” ujarnya.
Operasional BP3 diperlukan untuk menjawab problematika perumahan yang tidak layak huni, kawasan kumuh kota, backlog yang masih tinggi, dan kesulitan akses terhadap rumah yang dialami MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) khususnya MBR informal.
Baca juga: Ketua MPR Setuju Perumahan Disapih dari PUPR, Jadi Kementerian Tersendiri
The HUD Institute sudah mengajukan sejumlah rekomendasi kebijakan dan langkah strategis yang transformatif dan realistis kepada pemerintah, agar bisa menyegerakan operasionalisasi dan pelaksanaan fungsi BP3.
Zulfi menyebutkan, rekomendasi yang diusulkan The HUD Institute berdasarkan hasil masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan.
“Kajian yang kami hasilkan soal BP3 berfokus pada lima isu strategis. Yaitu: tata ruang dan penyediaan tanah, pembiayaan, operasionalisasi BP3, teknik, teknologi, perizinan, dan hunian vertikal, serta penyediaan bahan bangunan strategis,” tuturnya.
Dari hasil kajian itu, The HUD Institute mengusulkan sejumlah rancangan, sehingga BP3 bisa menjadi lokomotif/arranger dalam percepatan pembangunan perumahan MBR di Indonesia ke depan.