URBANCITY.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk segera menertibkan administrasi aset tanah mereka.
Nusron menekankan pentingnya penggunaan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum agar aset pesantren maupun lembaga pendidikan tidak lagi menggunakan nama pribadi pengurus.
Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam pertemuan dengan tokoh agama di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat, 20 Februari 2025. Menurutnya, regulasi saat ini sudah memungkinkan yayasan sosial dan pendidikan untuk memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Menteri Nusron.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN: Isu Program 3 Juta Rumah Bukan Ketersediaan Lahan, Tapi…
Risiko Konflik Kepemilikan Pribadi
Selama ini, banyak aset lembaga keagamaan yang disertifikatkan atas nama individu atau pengurus tertentu. Praktik “titip nama” ini dinilai Nusron rentan memicu konflik internal maupun gugatan ahli waris di kemudian hari, yang pada akhirnya dapat mengancam keberlangsungan lembaga pendidikan tersebut.
Dengan mencatatkan tanah langsung atas nama yayasan, Nusron menjamin tata kelola aset akan menjadi lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat sesuai ketentuan pertanahan.




