Mekanisme dan Syarat Pengajuan
Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan jalur khusus untuk menetapkan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Namun, Nusron menyayangkan sejauh ini pemanfaatan skema tersebut masih minim.
“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron Wahid.
Baca Juga: Sengketa Lahan Kalsel: ATR/BPN Mediasi Ganti Rugi Eks Transmigran vs PT Sebuku Sejaka
Untuk mendapatkan status subjek hukum ini, yayasan harus mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Syarat mutlaknya adalah melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Langkah ini diambil guna memastikan proses pencatatan hak atas tanah sah dan terintegrasi antar-lembaga negara.
Dalam agenda kunjungan kerja di Banten tersebut, Menteri Nusron tampak didampingi oleh Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kakanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis. Nusron berharap langkah proaktif dari organisasi keagamaan dapat menutup celah sengketa lahan di masa depan. (*)






