URBANCIY.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini tengah menjadi sorotan tajam. Tak sekadar pelanggaran etik, rentetan pesan singkat di platform digital tersebut dinilai membawa dampak psikologis yang destruktif dan sistemik bagi korban maupun lingkungan akademis.
Psikolog sekaligus Dosen Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, Ratna Yunita Setiyani Subardjo, menyoroti bahwa kekerasan berbasis digital memiliki karakteristik yang persisten karena tidak terbatas ruang dan waktu. Menurutnya, dampak yang dialami korban tidak berhenti pada peristiwa tunggal.
“Namun, juga menciptakan rangkaian luka psikologis yang bersifat kumulatif dan meluas,” papar Nita, sapaan akrab Ratna Yunita, Selasa, 14 April 2026.
Hipervigilansi dan Gejala Intrusif
Nita menjelaskan, sifat media digital yang dapat diakses kapan saja membuat korban rentan mengalami hipervigilansi kronis atau kewaspadaan ekstrem. Hal ini memicu respons stres yang otomatis muncul setiap kali ada notifikasi pesan masuk.
Baca Juga : Tren Paylater Melejit 53 Persen, OJK Ingatkan Multifinance Perketat Seleksi Debitur
“Di mana setiap notifikasi pesan yang masuk dapat secara otomatis mengaktifkan respons stres dalam sistem sarafnya seolah ancaman itu hadir kembali,” ujar Nita.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat berkembang menjadi gangguan stres pascatrauma (PTSD) dengan gejala intrusif. “Gejala intrusif berupa kilas balik terhadap isi pesan yang melecehkan, lalu penghindaran terhadap platform komunikasi tertentu yang justru dibutuhkan untuk aktivitas akademik dan sosial,” tambahnya.
Lebih lanjut, korban juga berisiko mengalami distorsi kognitif, seperti merasa dirinya tidak berharga atau menganggap lingkungan kampus sebagai tempat yang membahayakan. Kondisi ini, menurut Nita, secara perlahan mengikis rasa percaya diri dan kepercayaan terhadap rekan sebaya maupun otoritas kampus.




