Fenomena Trauma Sekunder di Lingkungan Kampus
Dampak pelecehan ini rupanya tidak hanya mengisolasi korban, tetapi juga meracuni iklim psikologis di lingkungan sekitar melalui fenomena trauma sekunder dan kontaminasi emosional.
“Di mana teman dekat, kelompok belajar, hingga satu angkatan dapat mengalami kecemasan, kemarahan, dan ketidakberdayaan yang menular,” jelas Nita. Hal ini dipicu oleh polarisasi kelompok antara pihak yang membela korban dan pihak yang membela pelaku atau institusi.
Kondisi tersebut dikhawatirkan mengubah citra kampus yang seharusnya menjadi ruang intelektual yang aman menjadi ruang yang penuh ketidakpercayaan dan praktik victim blaming. “Ini secara sistemik menghambat pembentukan psychological safety sebagai prasyarat utama pembelajaran dan perkembangan identitas profesional mahasiswa,” tegasnya.
Bahaya Institutional Betrayal
Nita memperingatkan agar pihak universitas tidak lamban dalam mengambil tindakan. Jika respon institusi terkesan melindungi pelaku, hal tersebut akan memicu institutional betrayal atau pengkhianatan institusional.
“Institutional betrayal yang memperdalam trauma korban karena sumber yang seharusnya memberikan perlindungan justru menjadi bagian dari sistem yang membiarkan pelanggaran,” katanya.
Oleh karena itu, Nita menekankan bahwa pemulihan tidak bisa hanya dilakukan di level individu, tetapi harus mencakup intervensi sistem untuk memulihkan keadilan dan kepercayaan kolektif di lingkungan FH UI.
Kronologi Singkat Kasus FH UI
Kasus ini mencuat setelah potongan percakapan grup Line dan WhatsApp yang berisi konten perendahan martabat tersebar di platform X. Sebelum bukti tersebut viral, para pelaku sempat menyampaikan permohonan maaf di grup angkatan tanpa konteks yang jelas pada Minggu dini hari, 12 April 2026.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumo Chattaristo, mengonfirmasi bahwa terdapat 16 orang yang teridentifikasi berada di dalam grup tersebut. “Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH,” ungkap Dimas.
Merespons hal ini, Dekan FH UI secara resmi mengecam tindakan tersebut melalui pernyataan di media sosial. “Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” tulis pihak Dekan. Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan dan ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan perspektif korban.






