URBANCITY.CO.ID – Bank Indonesia (BI) memperluas cakupan sektor usaha yang bisa menikmati Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). BI melansir KLM untuk mendorong peningkatan penyaluran kredit/pembiayaan gune mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Insentif b berupa tambahan likuiditas bagi perbankan yang rajin menyalurkan kredit ke sektor usaha yang tercakup dalam KLM.
Saat dilansir tahun lalu, KLM mencakup sektor usaha hilirisasi mineral dan batu bara (minerba), non-minerba, perumahan, pariwisata, Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), ultra mikro (UMi), dan keuangan hijau. Namun, menyusul kenaikan BI rate pekan lalu, insentif itu diperluas hingga sektor penunjang hilirisasi, konstruksi dan real estate produktif, ekonomi kreatif, otomotif, perdagangan, Listrik-Gas-Air Bersih (LGA), dan jasa sosial.
Kebijakan perluasan berlaku mulai 1 Juni 2024. Penyesuaian besaran insentif untuk setiap sektor sudah ditentukan. Mengutip keterangan tertulis Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) II kemarin, penguatan atau perluasan KLM diarahkan dapat segera memberikan tambahan likuiditas perbankan sebesar Rp81 triliun sehingga total insentif menjadi Rp246 triliun.
Selanjutnya, sejalan dengan pertumbuhan kredit yang terus meningkat, tambahan likuiditas dari KLM diprakirakan dapat mencapai Rp115 triliun akhir tahun ini, sehingga total insentif yang diberikan menjadi Rp280 triliun. “BI akan terus memperkuat efektivitas implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif tersebut, melalui sinergi kebijakan dengan pemerintah, KSSK, perbankan, serta pelaku dunia usaha, agar dapat mendukung peningkatan pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tulis keterangan resmi itu.