URBANCITY.CO.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, memberikan peringatan penting bagi para calon pendatang yang berencana merantau ke Jakarta. Ia menekankan pentingnya memiliki jaminan tempat tinggal dan pekerjaan sebelum memutuskan untuk mengadu nasib di ibu kota.
“Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku. Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan kota, Jakarta berencana menerapkan regulasi yang mewajibkan pendatang untuk menetap dan terdaftar minimal selama 10 tahun sebelum dapat mendaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta Siap Hadapi Lonjakan Pengunjung di Hari Kedua Lebaran
Budi menambahkan, “Tentunya, jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill yang baik, maka kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045.”
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, dan Wakil Gubernur, Rano Karno, telah memberikan sinyal positif bagi masyarakat yang ingin datang ke Jakarta pasca-Lebaran 2025. Pramono menegaskan bahwa tidak akan ada operasi yustisia untuk merazia identitas kependudukan pendatang.
Baca juga : Gubernur DKI Jakarta Bebaskan Pajak PBB untuk Rumah dan Apartemen Murah