URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perdagangan resmi merilis regulasi baru untuk memperketat arus impor komoditas pertanian dan peternakan.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah memperluas daftar barang yang kini masuk dalam kategori pembatasan impor demi menjaga stabilitas harga di tingkat produsen dalam negeri.
Regulasi yang diundangkan pada 24 April 2026 ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025. Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa langkah ini merupakan strategi penguatan swasembada pangan dan program substitusi impor.
Baca Juga: Kemendag Bekali Eksportir Jawa Timur Strategi Adaptif Hadapi Ketidakpastian Global
“Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Mendag Budi Santoso dalam keterangan resminya.
Daftar Komoditas yang Dibatasi
Dalam aturan baru ini, sejumlah komoditas kini wajib memiliki Persetujuan Impor (PI). Daftar tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, hingga buah pir.
Para importir kini tidak bisa lagi mendatangkan barang tersebut secara bebas. Mereka diwajibkan mengantongi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian sebelum mengajukan PI secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
“Importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui SINSW sebelum melakukan impor,” tegas Mendag yang akrab disapa Busan tersebut.




