Baca Juga: Kemendag Terbitkan Permendag Ekspor 2026, Hapus Izin ET Timah dan Migas Demi Genjot Investasi
Melindungi Petani dari Serbuan Impor
Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, membeberkan bahwa pengetatan ini berkaca pada anjloknya minat petani lokal, khususnya pada budidaya kacang hijau dan kacang tanah. Hal ini dipicu oleh masuknya produk luar negeri tanpa pembatasan volume maupun waktu yang jelas.
“Peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden,” kata Gilang dalam sosialisasi daring pada Selasa, 28 April 2026.
Selain syarat rekomendasi teknis, khusus untuk impor buah pir, pelaku usaha kini wajib membuktikan penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage). Sementara untuk beras pakan dan buah pir, dokumen impor harus dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS).
Sosialisasi dan Transisi Sistem
Kementerian Keuangan melalui Lembaga National Single Window (LNSW) memastikan bahwa sistem SINSW akan segera menyesuaikan dengan aturan baru ini.
Baca Juga: Kemendag Gandeng Peritel Modern Kurasi Produk Mahasiswa di Campuspreneur Expo Solo
Kepala Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis LNSW, Erwin Hariadi, menyatakan pengajuan PI untuk komoditas yang baru diatur ini sudah bisa dilakukan tepat saat aturan berlaku pada 8 Mei mendatang.
Guna meminimalisir kendala di lapangan, Kemendag membuka kanal konsultasi daring bagi para importir produsen maupun umum melalui aplikasi Zoom dan laman resmi portal layanan mereka.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan transisi kebijakan berjalan tanpa mengganggu rantai pasok industri yang membutuhkan bahan baku tersebut. (*)






