URBANCITY.CO.ID – Forum Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan status hukum kripto. Keputusan terbaru ini menegaskan bahwa Muktamar NU sahkan Bitcoin jadi aset dan alat transaksi menurut fikih Islam. Namun, muktamar melarang masyarakat memakai Bitcoin sebagai pengganti rupiah di Indonesia.
Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah merumuskan ketetapan tersebut dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU. Agenda ini berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Pertimbangan Fikih: Bitcoin Penuhi Syarat Mal dan Tsaman
Komisi Bahtsul Masail menilai Bitcoin memenuhi kriteria mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Komisi mendasarkan pandangan ini pada sejumlah alasan kuat. Bitcoin memiliki nilai riil dan menghadirkan manfaat nyata di tengah masyarakat. Selain itu, pemilik bisa menukar Bitcoin dengan barang lain serta memindahtangankannya secara sah.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU K.H. Mahbub Maafi menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital berstatus sah dan diperbolehkan. NU secara konsisten menempatkan kripto sebagai aset investasi digital. Organisasi ini menolak anggapan kripto sebagai mata uang resmi negara.
Baca Juga : Bank Muamalat Targetkan Pembiayaan SME Tumbuh 30 Persen
Larangan Penggunaan sebagai Mata Uang Resmi
Sebaliknya, Muktamar NU menetapkan hukum berbeda jika warga memakai Bitcoin sebagai mata uang. Komisi memfatwakan langkah tersebut haram karena menabrak regulasi nasional. Penggunaan itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan negara ini menegaskan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Melalui fatwa ini, NU memisahkan secara tegas fungsi Bitcoin sebagai aset dan fungsinya sebagai mata uang. Warga nahdliyin boleh memiliki serta memperdagangkan Bitcoin sebagai portofolio aset. Namun, mereka tidak boleh menjadikannya sebagai alat bayar transaksi sehari-hari.




